PERSYARATAN IJIN PENELITIAN

ALUR DAN PERSYARATAN IJIN PENELITIAN

  1. Peneliti mendaftar ijin penelitian melalui https://penelitian.sardjito.co.id
  2. Klik Alur dan Persyaratan Penelitian maka akan keluar penjelasan tentang alur dan persyaratan penelitian
  3. Klik Pendaftaran online Penelitian.
  4. Peneliti mengisi data pribadi dan mengupload dokumen yang diperlukan.
  5. Data yang harus di Upload :
    1. Proposal
    2. Surat pengantar yang ditujukan kepada Direktur SDM & Pendidikan dari institusi/satker)
    3. Curriculum Vitae peneliti, beserta Nama Tim peneliti (bila berbentuk Tim)
    4. Bukti Ethical Approval/Clearance (dapat disusulkan),
    5. Sertifikat GCP *(untuk penelitian uji klinik /translational research)
    6. Form Informed consent *(untuk penelitian dengan subyek manusia)
    7. Kuisioner ( bila ada)
  6. Klik simpan
  7. Penelti akan mendapat notifikasi berupa angka unik untuk mengecek status penelitian.
  8. Muncul notifikasi "Terimakasih berkas anda telah diterima, mohon menunggu verifikasi petugas kami"
  9. Setelah dilakukan Verifikasi oleh petugas Pelayanan Penelitian Bagian Diklit,akan muncul balasan :
    1. "Data/berkas belum lengkap, mohon peneliti harus melengkapi dokumen tersebut "(ada keterangan berkas apa yang kurang/mengapa belum dapat diverifikasi)"
    2. "Data /berkas telah lengkap mohon menunggu proses perijinan internal kami"
  10. Setelah proses permohonan perijinan internal selesai, selambat-lambatnya 14 hari kerja Peneliti akan mendapat feedback :
    1. Bila penelitian tidak disetujui maka akan muncul pemberitahuan "Mohon maaf penelitian anda belum dapat difasilitasi, dengan alasan "
    2. Apabila penelitian diterima, maka akan muncul pemberitahuan "Proses perijinan telah selesai, silahkan menghubungi petugas pelayanan penelitian bagian Diklit untuk proses tindak lanjut pada pesawat (0274) 518669 atau (0274) 587333 Ext.1426 ( akan diberikan Ijin Penelitian dan Pengantar Pengambilan data. serta Virtual Account untuk proses administrasi)"
  11. Calon peneliti melakukan pembayaran administrasi sesuai tarif yang berlaku di RSUP Dr. Sardjito dengan Virtual Account.
  12. Untuk mulai berjalannya penelitian, calon peneliti harus melengkapi beberapa persyaratan ke Bagian Diklit:
    1. Fotocopy Ethic Committee Approval
    2. Pasfoto berwarna 2x3 sebanyak 1 lembar
    3. Lembar Pengantar Pengambilan Data
    4. Pernyataan peneliti mengenal hal-hal yang harus dipenuhi setelah penelitian selesai
  13. Peneliti mengambil data di Satuan Kerja yang disetujui harus selalu menggunakan tanda pengenal
  14. Untuk penelitian dengan pengambilan data dalam jangka waktu hingga 3 bulan.
    Setelah penelitian berjalan minimal 3 bulan, peneliti wajib melaporkan progress penelitian/hasil penelitiannya. Apabila penelitian melebihi batas waktu tersebut, peneliti wajib melakukan penyelesaian administrasi kembali sesuai tarif yang berlaku dengan Virtual Account dan menyerahkan tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya dan menyerahkan kembali foto berwarna ukuran 2x3 cm ke Bagian Pendidikan dan Penelitian
  15. Untuk penelitian yang pengambilan datanya dalam jangka 1 tahun atau lebih (Multi Years).
    Peneliti wajib melaporkan progres penelitian/hasil penelitian setiap tahun dengan melekukan penyelesaian administrasi kembali sesuai tarif yang berlaku dengan meminta Virtual Account dan menyerahkan tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya serta menyerahkan foto berwarna ukuran 2x3 cm kembali ke Bagian Pendidikan dan Penelitian
  16. Apabila penelitian sudah selesai, peneliti menyerahkan CD hasil penelitian ke Bagian Pendidikan dan Penelitian, IP2KSDM dan satuan kerja lokasi penelitian.
  17. Bagian Diklit memberikan surat keterangan selesai penelitian yang ditanda tangani oleh Direktur SDM dan Pendidikan
  18. Peneliti wajib membuat naskah artikel ilmiah populer yang berisi intisari hasil penelitian untuk dapat dipublikasikan kepada masyarakat awam, dan mencantumkan nama RSUP Dr. Sardjito di dalam naskah publikasi hasil penelitian tersebut